Problematika Metode Hisab-Rukyat
DOI:
https://doi.org/10.30631/jssit.v1i2.26Keywords:
hisab, ruqyat, hijriahAbstract
Hisab dan Rukyat merupakan dua metode penentuan awal waktu ibadah umat Islam. Kedua metode tersebut merupakan metode yang dibenarkan oleh Rasulullah ﷺ. Penentuan awal waktu ibadah bagi umat Islam tak lepas dari ikhtilaf. Ikhtilaf yang umum dijumpai pada hal ini ialah penggunaan metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal bulan hijriyah. Penggunaan kedua metode tersebut, khususnya dalam penentuan awal bulan hijriyah terkadang menghasilkan perbedaan hasil atau produk hukum. Perbedaan produk hukum tersebut sering menimbulkan permasalahan sosial bagi masyarakat awam yang menggunakan metode yang berbeda. Permasalahan tersebut seharusnya tidak terjadi, khususnya bagi kalangan muslimin/muslimat. Hal tersebut dikarenakan kedua metode tersebut merupakan metode yang dibenarkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sains dan Sains Terapan Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.