Problematika Metode Hisab-Rukyat

Penulis

  • Mhd Abror Muzakkir Muda

Kata Kunci:

hisab, rukyat, hijriyah, metode, ikhtilaf

Abstrak

Hisab dan Rukyat merupakan dua metode penentuan awal waktu ibadah umat Islam. Kedua metode tersebut merupakan metode yang dibenarkan oleh Rasulullah ﷺ. Penentuan awal waktu ibadah bagi umat Islam tak lepas dari ikhtilaf. Ikhtilaf yang umum dijumpai pada hal ini ialah penggunaan metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal bulan hijriyah. Penggunaan kedua metode tersebut, khususnya dalam penentuan awal bulan hijriyah terkadang menghasilkan perbedaan hasil atau produk hukum. Perbedaan produk hukum tersebut sering menimbulkan permasalahan sosial bagi masyarakat awam yang menggunakan metode yang berbeda. Permasalahan tersebut seharusnya tidak terjadi, khususnya bagi kalangan muslimin/muslimat. Hal tersebut dikarenakan kedua metode tersebut merupakan metode yang dibenarkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-19

Cara Mengutip

Abror Muzakkir Muda, M. (2023). Problematika Metode Hisab-Rukyat. JSSIT: Jurnal Sains Dan Sains Terapan, 1(2). Diambil dari http://jurnal.fst.uinjambi.ac.id/index.php/Jssit/article/view/26

Terbitan

Bagian

##section.default.title##